Polsek Buay Bahuga Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Jalan Poros Mesir Ilir

Updatenetizen.id–Way Kanan

Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus MVI (27), warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, diduga pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Poros Mesir Ilir, Rabu (17/12/2025).

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Heriyanto, menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 25 September 2025. Saat itu, korban Dwi Saputra sedang berada di Pasar BK 9 bersama orang tuanya, kemudian mendapat informasi dari saksi bahwa motor miliknya akan dicek oleh seseorang.

Korban pun menuju rumah saksi, di mana MVI sudah menunggu untuk mengecek sepeda motor korban. Setelah berunding, keduanya sepakat dengan harga Rp22.500.000,-. Namun, saat perjalanan menuju rumah MVI, di jalan sepi poros Kampung Mesir Ilir, pelaku diduga memaksa korban turun, membawa motor beserta semua surat-surat kendaraan, lalu melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Honda CRF 2021 warna merah hitam dengan nomor polisi A 5492 DP, senilai Rp22.500.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.

Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan, bahwa tersangka MVI sebelumnya telah ditahan di Polsek Buay Bahuga atas perkara membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa izin, sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan pada Sabtu, 13 Desember 2025, MVI mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor tersebut.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF, STNK, BPKB, dan satu lembar kwitansi pembelian diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun,” ujar AKP Septri Heriyanto.

Tim Jurnalis Maestro Indonesia (JMI)
(Indra Gunawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *