KPK Bongkar Skema Korupsi Terstruktur di Lampung Tengah: Bupati Ardito Dijerat dalam Jaringan Fee Proyek Miliaran

updatenetizen.id – Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bupati Lampung Tengah yang berkaitan dengan penerimaan hadiah, fee proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Dugaan Fee Proyek 15–20 Persen

Kasus bermula pada Juni 2025. Saat itu, Ardito Wijaya diduga meminta fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Fee tersebut berasal dari rekanan yang ingin memenangkan paket pengadaan barang dan jasa.

Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Penetapan ini diumumkan oleh Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah

Para tersangka yang ditetapkan KPK adalah sebagai berikut:

  • Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
  • Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito
  • Anton Wibowo, Plt Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
  • Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri

Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog. Menurut KPK, rekanan yang dimenangkan didominasi perusahaan keluarga atau tim pemenangan Ardito.

Skema Pengkondisian Proyek

Dalam pengaturan tersebut, Ardito meminta Riki Hendra Saputra untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda. Kemudian, mereka menghubungi sejumlah SKPD untuk memastikan pemenang proyek sesuai permintaan.

Skema ini berlangsung dari Februari hingga November 2025. Selama periode itu, Ardito Wijaya diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar. Uang tersebut disalurkan melalui Riki Hendra Saputra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

Tambahan Gratifikasi dari PT Elkaka Mandiri

Selain fee dari proyek daerah, KPK juga menemukan bahwa Ardito menerima uang Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Uang ini diberikan agar perusahaan tersebut memenangkan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Dengan tambahan itu, total aliran dana yang diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar.

Penahanan Lima Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan empat orang lainnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Gedung C1.

Pasal yang Disangkakan

Untuk para penerima suap, yakni Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo, KPK mengenakan pasal:
Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangkakan melanggar:
Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *