Updatenetizen.id-Lampung Barat-updatenetizen.id — Polemik tata kelola kawasan hutan kembali mencuat setelah Aktifis Masyarakat Independen GERMASI menemukan adanya pembangunan jalan rabat beton di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, tepatnya di wilayah Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (28/11/2025).
Pembangunan fisik tersebut diduga berada pada wilayah kerja Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Jaya, namun ironisnya Ketua KTH justru mengaku tidak mengetahui dan menyatakan pembangunan itu bukan program resmi kelompok.
Saat dikonfirmasi, Ketua KTH Maju Jaya Syamsul menyampaikan jawaban yang dianggap publik membingungkan dan kontradiktif. Ia menyebut pembangunan jalan tersebut bukan program resmi KTH, namun mengakui itu terjadi di wilayah kelola kelompok.
“Itu bukan program dari kami KTH Maju Jaya dan kami tidak pernah merekomendasikan kegiatan itu. Itu program masyarakat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya apakah lokasi itu wilayah kerja KTH, Syamsul kembali membenarkan:
“Emang itu wilayah kerja KTH kami, tapi nggak semua masyarakat yang bangun jalan itu anggota KTH kami. Kami sudah mengedukasi.”
Syamsul bahkan menambahkan pernyataan yang menggambarkan ketidakmampuannya mengontrol wilayah kelola:
“Masyarakat sekarang ya gitu… Tujuan kami itu menjaga hutan, ajak menanam pohon. HKM itu masyarakat sejahtera hutan lestari. Kami pengurus harus banyak sabar dan berdoa.”
Pernyataan ini dinilai publik tidak menunjukkan ketegasan, seolah Ketua KTH tidak memahami tugas dan fungsi, bahkan ketika aktivitas ilegal terjadi di depan mata.
Pernyataan Syamsul bertolak belakang dengan fakta lapangan. Jalan rabat beton dibangun tepat di tengah wilayah kerja KTH Maju Jaya, namun tidak ada laporan ke KPH, tidak ada upaya pencegahan, tidak ada tindakan penolakan dan tidak ada permintaan penghentian kegiatan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Ketua KTH tidak menjalankan kewajiban pengawasan, atau bahkan melakukan diduga melakukan pembiaran.
Kepala KPH II Liwa, Sastra Wijaya, S.Hut., M.M, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini belum memberikan jawaban hingga berita diturunkan.
Founder GERMASI Ridwan Maulana, C.PL., CDRA menegaskan bahwa pembangunan rabat beton di dalam kawasan hutan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum.
“Pembangunan jalan rabat beton di kawasan hutan lindung jelas dilarang. Setiap penggunaan kawasan hutan di luar fungsinya wajib mendapat izin dari Kementerian Kehutanan. KTH dan KPH II Liwa diduga lalai dan terindikasi melakukan pembiaran,” tegas Ridwan.
GERMASI berencana melaporkan temuan ini ke Bidang Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta meminta evaluasi hingga pencabutan izin KTH Maju Jaya, karena dinilai gagal memenuhi komitmen pengawasan serta amanah HKM dan membiarkan kerusakan kawasan hutan.
Pembangunan rabat beton ilegal di dalam Kawasan Hutan Lindung Register 43B memperlihatkan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pihak yang seharusnya menjaga hutan. Sikap pasif Ketua KTH dan tidak adanya tindakan KPH II Liwa semakin memperkuat dugaan kelalaian.
GERMASI memastikan akan menaikkan kasus ini ke tingkat kementerian untuk memastikan penegakan hukum dan menjaga kawasan hutan dari kerusakan lebih lanjut.
GERMASI berencana melaporkan temuan ini ke Bidang Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta meminta evaluasi hingga pencabutan izin KTH Maju Jaya, karena dinilai gagal memenuhi komitmen pengawasan serta amanah HKM dan membiarkan kerusakan kawasan hutan.
Pembangunan rabat beton ilegal di dalam Kawasan Hutan Lindung Register 43B memperlihatkan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pihak yang seharusnya menjaga hutan. Sikap pasif Ketua KTH dan tidak adanya tindakan KPH II Liwa semakin memperkuat dugaan kelalaian.
GERMASI memastikan akan menaikkan kasus ini ke tingkat kementerian untuk memastikan penegakan hukum dan menjaga kawasan hutan dari kerusakan lebih lanjut.
Referensi & Acuan Dapat Dilihat pada link berikut: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 — tentang “Jalan Strategis di Kawasan Hutan”. BPK Regulation+1
→ https://peraturan.bpk.go.id/Details/286812/permen-lhk-no-23-tahun-2019
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 — tentang “Penggunaan Kawasan Hutan”. JDIH ESDM+1
→ https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/PP%20No.%2024%20Thn%202010.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 — mengatur perencanaan kehutanan, perubahan fungsi/peruntukan kawasan hutan, dan pemanfaatan kawasan hutan. BPK Regulation+1
→ https://peraturan.bpk.go.id/Details/161853/pp-no-23-tahun-2021
Artikel riset: Does the growth of roads contribute to deforestation in Indonesia? — membahas bagaimana pembangunan jalan (termasuk yang melewati kawasan hutan) berdampak pada deforestasi dan perubahan lingkungan. Jurnal Universitas Sebelas Maret
→ https://jurnal.uns.ac.id/region/article/view/34124
Untuk referensi data dasar: Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — regulasi dasar tentang kehutanan di Indonesia, memberi landasan hukum penggunaan & perlindungan kawasan hutan. Flevin
→ bisa di-link ke versi PDF UU 41/1999 (tersedia di banyak repository hukum Indonesia, termasuk flevin.com/…).
(dedi)
