Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan komisi tersebut bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh dan objektif terhadap institusi Polri, baik dalam hal kekuatan maupun kelemahan yang ada. Komisi ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi konkret kepada Presiden untuk melaksanakan langkah-langkah reformasi yang diperlukan.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan. Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa masyarakat memerlukan kajian objektif dan tajam terhadap lembaga-lembaga negara agar reformasi dapat berjalan dengan baik. Ia menegaskan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi utama keberhasilan bangsa.
Pelantikan ini menandai langkah awal pemerintah dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Adapun susunan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik adalah sebagai berikut:
- Jimly Asshiddiqie — Ketua merangkap anggota
- Mahfud MD — Anggota
- Yusril Ihza Mahendra — Anggota
- Supratman Andi Agtas — Anggota
- Otto Hasibuan — Anggota
- Listyo Sigit Prabowo — Anggota
- Tito Karnavian — Anggota
- Idham Azis — Anggota
- Badrodin Haiti — Anggota
- Ahmad Dofiri — Anggota
Dengan dilantiknya komisi ini, Presiden berharap hasil kajian dan rekomendasi yang disusun nantinya dapat menjadi dasar kebijakan dalam memperkuat tata kelola dan integritas institusi kepolisian serta mendukung visi besar reformasi kelembagaan di Indonesia.
Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Seskab)
Editor Web: icongPN
